Soal:
Bagaimana status harta perampok kekayaan negara, dan harta-harta pejabat yang diperoleh dengan cara haram? Bolehkah harta tersebut dimanfaatkan?
Jawab:
Harta, pada dasarnya, tidak bisa dikategorikan halal atau haram dengan sendirinya. Tetapi kategori itu baru ada karena faktor cara yang digunakan untuk mengumpulkan harta (kaifiyah yuhazu fiha al-mal). Jika caranya dibenarkan oleh syariat; misalnya, cara-cara yang lazim digunakan untuk mendapatkan harta (asbab at-tamalluk) yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti bekerja (menghidupkan tanah mati, mengeluarkan isi perut bumi, berburu, jasa broker, mudharabah, musaqat dan jasa kontrak), waris, kebutuhan akan harta karena terdesak, pemberian negara, harta yang diperoleh tanpa kompensasi, maka status harta tersebut halal. Tentu, karena seseorang mengumpulkan harta tersebut dengan cara yang dibenarkan syariah. Namun, jika caranya tidak ditetapkan oleh syariah, misalnya, syariah menyatakan sebaliknya, maka saat itu status harta tersebut haram. Dengan kata lain, karena orang tersebut mengumpulkan harta dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariah. Karena itu, harta yang dimiliki dengan salah satu sebab kepemilikan (sabab at-tamalluk) yang sah menurut syariah, atau dimiliki melalui proses pengelolaan (kaifiyyah at-tasharruf) yang syar’i, yang memang dibenarkan oleh syariah untuk mengembangkan harta, maka dalam kedua kategori ini, harta tersebut statusnya halal. Dengan kata lain, status pengumpulannya sah menurut ketentuan syariah. Namun, jika menyalahi kedua cara tersebut, yaitu sebab kepemilikan atau pengelolaan kepemilikan, maka status harta tersebut haram. Karena, cara pengumpulannya tidak syar’i, baik telah dinyatakan terlarang oleh pembuat syariah (as-syari’), seperti ghashab atau mencuri, ataupun yang dinyatakan bertentangan, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Maka, semuanya merupakan cara yang diharamkan, serta cara pengumpulan harta yang tidak dibenarkan syariah. Harta yang dimiliki dengan cara tersebut juga merupakan harta yang diharamkan.
Inilah ketentuan umum tentang status hukum harta kekayaan seseorang, dimana halal dan haramnya ditentukan oleh cara (kaifiyyah wa asbab) yang digunakan untuk mengumpulkan dan mengembangkannya. Khusus mengenai kekayaan para penguasa, pejabat dan pengawai negeri yang diperoleh dengan cara haram, secara umum disebut mal al-ghulul, baik yang diperoleh dari kekayaan negara maupun rakyat. Harta haram tersebut bisa dikategorikan berdasarkan cara (proses) pengumpulannya, antara lain, sebagai berikut:
- Risywah (suap): Setiap harta yang diberikan kepada kepala negara, kepala daerah, hakim, jaksa atau pegawai negeri biasa agar urusan yang harus mereka selesaikan dapat diselesaikan, yang semestinya untuk itu tidak harus membayar. Pendapatan penguasa, pejabat dan pengawai negeri dari jalan seperti ini hukumnya haram.[1] Suap bisa terjadi sebagai kompensasi untuk: (1) memenuhi urusan tertentu, yang harus dipenuhi oleh penguasa, pejabat atau pengawai negeri, yang seharusnya tanpa kompensasi; (2) tidak memenuhi urusan tertentu, yang harus dipenuhi oleh penguasa, pejabat atau pengawai negeri; (3) melakukan aktivitas yang menghalangi negara untuk melaksanakan urusan tertentu.
-
Hadiah dan hibah: Setiap harta yang diberikan kepada kepala negara, kepala daerah, hakim, jaksa atau pegawai negeri biasa sebagai hadiah atau hibah, dalam rangka memenuhi urusan tertentu bila tiba saatnya. Status hadiah dan hibah ini pun sama dengan suap. Hukumnya haram, sebagaimana larangan Nabi terhadap Ibn al-Utabiyyah, dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Abi Hamid as-Sa’idi.[2]
-
Harta yang diperoleh karena faktor kedudukan dan kekuasaan dengan cara paksa: Harta yang dikuasai oleh para penguasa, pejabat, kroni dan kerabat mereka, termasuk pengawai negeri biasa dengan memanfaatkan kedudukan dan kekuasaannya, baik bersumber dari harta dan tanah negara, maupun harta dan tanah rakyat. Ini juga termasuk harta haram. Berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim.[3]
-
Komisi (samsarah wa ‘amulah): Harta yang dikumpulkan oleh para penguasa, pejabat, kroni dan kerabat mereka, termasuk pengawai negeri biasa sebagai komisi dari perusahaan asing, nasional atau individu, sebagai kompensasi dari kesepakatan atau transaksi antara negara dengan mereka. Ini juga termasuk harta haram. Berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal.
-
Korupsi (ikhtilas): Harta negara yang dikorupsi oleh para penguasa, pejabat dan pengawai negeri biasa, yang berada di bawah kontrol dan pengelolaan mereka untuk melakukan aktivitas atau menjalankan proyek tertentu. Ini juga termasuk harta haram.
-
Harta haram lainnya: Seperti harta yang diperoleh dari hasil riba, judi atau investasi yang diharamkan.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah harta-harta haram tersebut boleh dimanfaatkan? Jika boleh, lalu siapa yang boleh memanfaatkan, dan bagaimana cara memanfaatkannya?
Dalam hal ini ada empat pendapat. Pertama, pendapat Imam as-Syafi’i, yang menyatakan bahwa harta haram tersebut sama sekali tidak boleh dimanfaatkan. Menurutnya, harta tersebut hanya boleh disimpan dan dibiarkan. Kedua, pendapat al-Fudhail bin ‘Iyadh, yang menyatakan, bahwa harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan, dan harus dibuang ke laut atau dimusnahkan. Ketiga, Pendapat Ibn Rajab al-Hanbali, yang menyatakan, bahwa harta tersebut hanya boleh disedekahkan.[4] Keempat, pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Syaikh Abd al-Qadim Zallum, yang menyatakan bahwa harta tersebut boleh dimanfaatkan, tergantung caranya, apakah dibenarkan oleh syariah atau tidak. Alasannya, karena harta tersebut tidaklah haram atau halal dengan sendirinya, dan terus-menerus. Namun, yang menyebabkan haram atau halal adalah cara memanfaatkan dan mengumpulkannya.[5] Menurut saya, pendapat Imam as-Syafi’i memang paling aman. Tetapi, ini bertentangan dengan fakta harta yang hukum asalnya untuk dimanfaatkan. Karena itu, pendapat ini pun, menurut hemat saya, kurang tepat. Yang lebih ekstrim lagi adalah pendapat al-Fudhail. Karena bukan saja harta haram tersebut tidak boleh dimanfaatkan, melainkan harus dibuang ke laut dan dimusnahkan. Menurut Ibn Rajab, pandangan ini justru menyalahi larangan Nabi untuk tidak menyia-nyiakan dan merusak harta benda. Sementara pendapat Ibn Rajab sendiri, yang menyatakan bahwa harta haram tersebut boleh dimanfaatkan untuk sedekah, menurut saya, juga merupakan pendapat yang lemah. Karena sedekah bukan merupakan bentuk tasharruf (pemanfaatan harta) yang dibenarkan oleh syariah kepada tuan harta tersebut.[6]
Karena itu, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Syaikh Abd al-Qadim Zallum, bahwa harta tersebut boleh dimanfaatkan, tetapi harus dengan cara pemanfaatan yang dibenarkan oleh syariah. Dalam hal ini, syariah telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Suap (risywah), hadiah, hibah, komisi (samsarah wa ‘amulah) dan korupsi (ikhtilas): Harta-harta ini harus diserahkan oleh tuannya —sengaja saya tidak sebut mereka sebagai pemilik, karena memang mereka bukan pemiliknya, dan harta tersebut juga bukan hak milik mereka— kepada Baitul Mal negara Khilafah, atau disita oleh negara Khilafah untuk dimasukkan ke Baitul Mal. Setelah itu, status harta tersebut telah menjadi harta kekayaan negara, dan Khalifah berhak menyalurkan kepada siapapun warga negara yang memang berhak untuk mendapatkannya. Pada saat itu, harta tersebut pun statusnya berubah menjadi halal bagi siapapun warga negara yang mendapatkannya. Karena pemberian (santunan) negara merupakan cara mendapatkan harta yang dibenarkan oleh syariah.
- Harta yang diperoleh karena faktor kedudukan dan kekuasaan, yang diperoleh dengan cara-cara pemaksaan, serta harta haram lainnya. Dalam hal ini, harus dilihat terlebih dahulu: Jika harta tersebut diketahui pemiliknya, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak diketahui, maka harta tersebut harus disita dan diserahkan kepada Baitul Mal negara Khilafah.
Setelah itu, otoritas pemanfaatannya menjadi hak dan otoritas Khalifah. Dan, siapapun warga negara yang mendapatkanya sebagai pemberian (santunan) negara, maka harta tersebut pun halal baginya.
Inilah ketentuan syariah, yang terkait dengan pemanfaatan (tasharruf) harta haram para penguasa dan pejabat negara, serta pengawai negeri. Semuanya tadi akan bisa direalisasikan di tangan seorang Khalifah yang melaksanakan syariah Islam. Wallahu a’lam bi as-shawab. (Hafidz Abdurrahman)
[1] Lihat, H.R. at-Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amru; H.R. Ahmad dari Tsauban; dan H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah.
[2] Lihat, H.R. Bukhari, no. 6639; H.R. Muslim, no. 3413; H.R. Ahmad, no. 22492.
[3] Lihat, H.R. Bukhari, no. 2959; H.R. Muslim, no. 3022.
[4] Lihat, Dr. Musthafa al-Bugha wa Muhyiddin Mistu, al-Wafi fi Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, Dar Ibn Katsir, Beirut, cet. XIV, 2004, hal. 82.
[5] Lihat, Jawab-Soal yang dikeluarkan tanggal ; Syaikh Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulat al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al-Malayin, Beirut, cet. III, 1988, hal. 111-116.
[6] Imam al-Qurthubi juga berpendapat, bahwa harta haram tidak boleh dimanfaatkan, termasuk disedekahkan. Karena sedekah merupakan bentuk pemanfaatan (tasharruf). Sementara tasharruf hanya boleh dilakukan terhadap harta yang halal. Lihat, Ibn Hajar, Fath al-Bari, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1379, juz III, hal. 279.